WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hasto Kristiyanto disebut menjanjikan Riezky Aprilia jabatan komisaris BUMN atau komisioner Komnas HAM asal mau menyerahkan kursi DPR RI Dapil 1 Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Hal itu disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya terhadap permohonan Praperadilan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Anggota Tim Biro Hukum KPK mengatakan Hasto menyuruh Kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana) untuk meminta Riezky melepaskan jabatannya. Bahkan, Saeful sampai terbang ke Singapura menemui Riezky pada 25 September 2019.
"Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih, akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," kata anggota Tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Saeful bertemu Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapura. Sebelumnya, mantan anggota DPR itu diminta hadir di DPP PDIP Jakarta oleh Advokat Donny Tri Istiqomah (tersangka), namun menolak.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Tawaran jabatan di Komnas HAM maupun BUMN itu ditolak Riezky. Ia melawan karena ingin menjadi anggota dewan.
"Tujuan dari mundurnya Riezky Aprillia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky Aprillia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," ucap anggota Tim Biro Hukum KPK.
Mendengar jawaban tersebut, Hasto disebut tidak menyerah. Berdasarkan penjelasan dari KPK, Hasto pada akhirnya menggunakan jalur suap dengan mendekati mantan Komisioner KPU RI yang diketahui sempat menjadi kader PDIP yakni Wahyu Setiawan.
Hasto disebut menyiapkan sebagian uang sejumlah Rp400 juta untuk Wahyu. Namun, usaha memasukkan Harun ke Senayan gagal setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Pada hari ini, Kamis (6/2), sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan Praperadilan Hasto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]