WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca Juga:
Kasus DJKA Bupati Pati Didakwa Terima Rp3,8 Miliar
"Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, permintaan tersebut disampaikan kepada calon peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025.
Dari dua peserta yang mengikuti proses seleksi, hanya Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing yang menyanggupi permintaan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Suap, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kemeterian ESDM Diperiksa KPK
"Dengan demikian, dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025," ujar Taufik.
Setelah terpilih, Zulkarnain diduga membeli mobil tersebut dari sebuah ruang pamer (showroom) di wilayah Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Suhardiman.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]