WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait tambahan kuota haji 2024 yang disinyalir tidak sesuai aturan, Rabu (20/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi tahun 2024 sejatinya ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah reguler, namun kuota itu dibagi 50-50, 10.000 untuk reguler dan 10.000 dialihkan ke jalur haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Kuota khusus 10.000 kursi ini diduga diperjualbelikan oleh biro travel sehingga jemaah bisa langsung berangkat, melompati antrean panjang, dan menurut KPK dugaan aliran dana terjadi dari pengelola travel ke oknum pejabat Kementerian Agama.
“Artinya kan ini menjadi sebuah rangkaian, dari niatan awal memangkas antrean haji, ada diskresi split 50-50, lalu di kuota khusus juga diperjualbelikan kepada calon jemaah yang bisa langsung berangkat, bukan untuk jemaah yang sudah mengantre,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mencekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri pada Selasa (12/8/2025) terkait kebutuhan informasi kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.
Baca Juga:
BPKN RI: Sistem Antrean Haji Saat Ini Rugikan Konsumen, Perlu Reformasi Cepat
Menanggapi hal ini, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan mantan Menag akan mematuhi seluruh proses hukum, tetap berada di Indonesia, dan memberikan informasi sesuai kebutuhan penyidik demi transparansi dan keadilan.
“Gus Yaqut baru mengetahui soal pencekalan ke luar negeri dari pemberitaan media, dan beliau menegaskan komitmen bekerja sama dengan aparat hukum untuk menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anna.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]