WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur.
Upaya pengejaran dan penangkapan itu dilakukan lantaran muncul kabar adanya niat melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik tengah mengusut dugaan pihak tertentu berupaya membantu Lukas Enembe melarikan diri ke luar negeri.
"Pemeriksaan saksi-saksi kami pastikan dilakukan mendalam terkait segala informasi, terkait dugaan perbuatan tersangka," tutur Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Ali berharap, nantinya akan ada saksi yang memberikan informasi lebih jauh soal dugaan upaya melarikan diri Lukas Enembe.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Baik materi pokoknya ataupun informasi sebagai pengembangan penerapan pasal-pasal lain," kata Ali.
KPK menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa 10 Januari 2023. Lukas Enembe ditangkap saat makan siang di sebuah restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe hendak kabur meninggalkan Indonesia melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.