Fee itu di antaranya adalah deposito menggunakan Dion tahun 2018 senilai Rp 18 miliar yanyberkembag menjadi Rp 20 miliar.
“Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Saudara Dion,” tutur Asep.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Pada 2022, uang itu dicarikan Rp 6 miliar dan diubah menjadi obligasi di Bank mandiri senilai Rp 2 miliar dan Bank BCA Rp 4 miliar atas nama Dion.
Uang juga diubah ke Reksa dana atas nama Dion, tanah, logam mulia, hingga mobil Innova dan Honda Jazz.
Tersangka sebelumnya dalam kasus ini yang telah dibawa ke pengadilan adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Selanjutnya, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; VP PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi.
Kemudian, PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat.
Selain itu, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika; dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.