WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar.
KPU akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres cawapres tersebut, jika dinilai tidak lengkap.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu: Masih Dirawat Akibat Kerusuhan
"Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik, yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Idham mengatakan pendaftaran bakal pasangan capres cawapres akan diterima oleh KPU, jika persyaratan tersebut telah lengkap. Sebaliknya, kata dia, jika belum parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres cawapres.
"Aabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Tokoh Adat Keerom Sampaikan Duka Cita Wafatnya Lukas Enembe
"Kami persilakan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu direntang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023," sambung dia.
Idham menuturkan jika dokumen persyaratan bakal pasangan capres cawapres telah dinyatakan lengkap, selanjutnya, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Idham mengatakan KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan," tuturnya.
"Aabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut," jelasnya.
"Kami persilakan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu direntang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023," sambung dia.
Idham menuturkan jika dokumen persyaratan bakal pasangan capres cawapres telah dinyatakan lengkap, selanjutnya, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Idham mengatakan KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]