WahanaNews.co | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memaparkan urutan pendaftaran partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui, sejak diumumkan hari ini oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka pendaftaran resmi dibuka mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus diakhiri 14 Agustus 2022, 14 hari kalender," kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7).
Idham menambahkan, untuk parpol yang mendaftar di tanggal 1 hingga 13 Agustus, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
"Tapi khusus di hari terakhir, kami buka pukul 8 pagi dan kami akan tutup pukul 23.59," rinci Idham.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Idham melanjutkan, sehari setelah pendaftaran diterima KPU, parpol calon peserta pemilu 2024 akan menjalani verifikasi administrasi yang dilakukan sampai 11 September 2022.
Nantinya, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilakukan KPU pada 14 September 2022.
Idham memastikan, KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen. Hal itu dilakukan pada 15 sampai 28 September 2022
"Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022," imbuh Idham.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, lanjut Idham, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik, Bawaslu dan setiap parpol tentang hasil rekapitulasi administrasi pada 14 Oktober 2022.
Usai hal itu dilakukan, KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tentang kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 15 Oktober dan berakhir pada 4 November 2022.
"KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol kepada Bawaslu, pada 9 Nov 2022. KPU juga akan kembali memberikan masa perbaikan pada tahapan ini. Perbaikan dimulai pada 10 November dan berakhir pada 23 November 2022," kata Idham.
KPU akan kembali memverifikasi faktual hasil perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.
Terakhir, KPU akan melakukan penetapan kepesertaan pemilu terhadap parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual pada 14 Desember 2022.
"Pada tanggal yang sama, KPU akan melanjutkan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Jadi pengumuman (parpol lolos dan nomor urut) dilakukan pada hari yang sama, Rabu 14 Desember 2022," Idham menutup. [rin]