Ia menjelaskan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C.Hasil (Plano) yang digunakan oleh Sirekap, yakni:
1. OMR (Optical Mark Recognation) untuk Sirekap Pilpres.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C.Hasil (Plano), teknologi pembacaan ini tidak memungkinkan KPPS melakukan edit (uneditable) dan/atau koreksi dapat (uncorrecrtible).
Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.
2. OCR (Optical Character Recognation) untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota).
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR, di mana teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto Formulir Model C.Hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut.
Jika KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengoreksinya seperti penjelasan pada angka 1 di atas.
Lebih lanjut, Idham mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan data publikasi di Sirekap.