WahanaNews.co, Jakarta - KPU DKI Jakarta masih memeriksa kelengkapan dokumen syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto untuk calon dan wakil gubernur jalur perseorangan dalam Pilkada DKI 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pemeriksaan berkas tersebut telah dilakukan hingga dini hari tadi. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada siang ini.
Baca Juga:
Komisi Informasi Minta Transparansi Salah Satu Tema Debat Pilkada Jakarta
"Sampai jam 3.30 tadi malam kami masih memeriksa kelengkapannya, rencana dilanjut siang ini karena belum selesai. Pukul 11.00," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Wahyu menjelaskan dari pemeriksaan itu nantinya baru diputuskan KPU akan mengeluarkan tanda terima atau tidak.
Jika dokumen memenuhi syarat minimal dukungan, pihaknya bakal mengeluarkan tanda terima.
Baca Juga:
Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun, Warga Laporkan ke Polda Metro
"Kami baru memeriksa belum memutuskan mengeluarkan tanda terima atau dikembalikan," ujarnya.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebelumnya menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju jalur perseorangan di Pilkada DKI 2024.
Dharma dan Kun tiba di kantor KPU pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.12 WIB atau beberapa menit sebelum batas akhir pukul 23.59 WIB.
Secara simbolis, ia lalu menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dan jajaran.
"Barusan kami sudah menyerahkan persyaratan administrasi secara simbolik kepada Komisioner KPU dan saat ini sedang diverifikasi, doakan agar kami bisa diberikan kesempatan untuk berkontestasi," kata Dharma usai menyerahkan syarat dukungan, Minggu (12/5/2024) malam.
Dharma bersama pasangannya mengaku menyerahkan syarat dukungan sesuai dengan persyaratan yang diatur.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 diketahui harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]