WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan eks narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.
Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
Baca Juga:
KPU Kota Gorontalo Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2024
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU pada Pemilu 2019 lalu telah menerbitkan PKPU Nomor 31 tahun 2018.
Lalu, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 merupakan tindaklanjut dari Pasal 45 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 31 tahun 2018.
"Pada Pemilu serentak 2019 lalu, KPU pernah menerbitkan putusan PKPU Nomor 31 Tahun 2018, khususnya Pasal 45 ayat (1) dan (2). Ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46p/HUM/2018, sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan," ujar Idham di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga:
KPU Sulut Tetapkan YSK-VM Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025
Isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018:
“Menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834) sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.”
Idham menegaskan, para napi tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif dengan sejumlah syarat.