WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara meminta warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas ke luar kota dan luar negeri segera mengurus permohonan pindah lokasi memilih pada Senin hingga malam.
"Untuk mengurus pindah memilih tetap buka hingga Senin pukul 23.59 WIB. Mudah-mudahan bisa terpenuhi benar-benar semuanya hari ini," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara Cipto Hardoyo di Jakarta, Senin (15/01/24).
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
Warga yang bertugas ke Jakarta Utara (Jakut) bisa mengurus permohonan pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Utara/kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/ kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.
Sedangkan warga yang bertugas ke luar negeri bisa mengurus permohonan pindah memilih di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negara domisili masing-masing. Misalnya, PPLN Korea Selatan di Seoul memiliki nomor WhatsApp 01084576793.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih bahwa WNI yang berstatus wisatawan di luar negeri tidak termasuk dari syarat kondisi/keadaan tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak mendapatkan hak untuk memilih di tempat tujuan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
Bagi wisatawan yang hendak menggunakan hak pilihnya, harus melakukannya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia pada Rabu (14/2).
Adapun persyaratan mengurus permohonan pindah memilih antara lain membawa fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli kepada petugas, membawa surat keterangan dari instansi/kampus yang menunjukkan penugasan dinas/ belajar ke luar kota/luar negeri disertai stempel/cap basah.
Pengajuan permohonan pindah memilih tidak bisa dilakukan secara kolektif atau kelompok, namun harus mengajukan secara individu.