"Sebelumnya, bisa dilihat namanya tercantum di cekdptonline.kpu.go.id. Kalau tidak ada, KPU mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetapi ingin menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya.
Jika terdaftar tapi tidak sesuai domisili, kata dia, segera urus permohonan pindah memilih.
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
Sebelumnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengkhawatirkan kehilangan hak pilihnya. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
"Intinya saya sudah mendapatkan laporan ya, banyak dari mereka satu yang tidak paham atas regulasi yang ditetapkan oleh KPU karena sosialisasi yang sangat rendah, sangat kurang," kata Benny.
Kekhawatiran pekerja migran Indonesia kehilangan hak pilih karena, menurut Benny, karena di luar negeri masih banyak PMI yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap. Berdasarkan penetapan KPU, jumlah DPT luar negeri mencapai 1,7 juta orang.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
Benny memperkirakan jika DPT luar negeri hanya 1,7 juta orang, maka ada kurang lebih 1,1 juta PMI yang kehilangan hak pilihnya di luar negeri jika pemungutan suara digelar Februari 2024 mendatang.
"Sejak 2007 hingga Desember 2023, jumlah PMI tercatat sekitar 4,8 juta orang dan kemungkinan yang melanjutkan pekerjaan di luar negeri lagi 2,8 juta.
"Maka 1,7 juta yang ditetapkan KPU dalam DPT itu telah menghilangkan kurang lebih 1,1 juta dari pekerja migran Indonesia," kata Benny.