WahanaNews.co | Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur, Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai budak seks di Dubai dievakuasi Mabes Polri.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan korban yang bernama Ida binti Odin Warya ditemukan dan dibebaskan bersama tim gabungan Kepolisian Dubai, pada Senin (10/7) kemarin.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Ida diduga telah menjadi korban dalam kasus dugaan perdagangan Manusia untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Dubai, UEA," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7).
Krishna menjelaskan kasus tersebut diungkap usai keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Cianjur dengan nomor:LP/B/428/VII/2023/SPKT Res Cianjur Polda Jawa Barat pada 4 Juli 2023.
Diketahui kasus tersebut juga viral di media sosial usai kedua anak korban memohon bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat membebaskan orang tuanya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Berdasarkan laporan tersebut, Krishna mengaku langsung memerintahkan Atase Kepolisian di Riyadh untuk berkoordinasi dengan KJRI Dubai guna melacak keberadaan korban.
Di sisi lain, Polres Cianjur juga telah menangkap agen lapangan sebagai tersangka bernama Rahmat yang bertugas merekrut dan memberangkatkan korban secara ilegal.
"Akhirnya pada tanggal 10 Juli 2023, Kepolisian Dubai menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban lainnya. Saat ini korban telah diamankan di Shelter Kepolisian Dubai," tuturnya.