WahanaNews.co | KPU Provinsi Jawa Barat membuat simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat untuk Pemilu 2024 mendatang.
Simulasi tersebut, dibuat berdasarkan data jumlah penduduk terkini di sejumlah kota/kabupaten yang berada di Jawa Barat.
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
Dari Simulasi tersebut, untuk dapil Jawa Barat XI yang meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang (SMS), jumlah kursi berkurang 2. Yang semula pada pemilu 2019 sebanyak 11 kursi menjadi 9 kursi.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumedang Iyan Sopian menjelaskan, jika perubahan jumlah kursi tersebut belum diresmikan.
“Untuk dapil belum ada perubahan secara resmi. Kemarin provinsi memetakan penataan dapil, cuma untuk 2024 kemungkinan masih tetap,” ujarnya kepada lensaredaksi.com, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
Iyan juga menjelaskan, untuk dapil Jawa Barat XI tersebut terdapat beberapa opsi setelah ditata sesuai aturan.
“Kemarin ada keputusan MK, jika KPU diberi kewenangan untuk menata daerah pemilihan. Cuma, informasinya kemarin ada ekspos, tapi itu belum resmi,” ungkap Iyan.
Sementara itu, lanjut Iyan, berdasarkan informasi yang berkembang di KPU, untuk Pemilu 2024 mendatang masih menggunakan dapil yang ada pada lampiran undang-undang nomor 7.
“Tapi keputusan akhir ada di KPU RI setelah rapat dengan Komisi 2 DPR RI,” tandasnya.
Berikut Simulasi Penataan daerah Pemilihan untuk Pemilu DPRD Jawa Barat Pasca Putusan MK RI No: 80/PUU-XX/2022:
Berdasarkan DAK 2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) Semester Pertama 2022 (30 Juni 2022), penduduk Provinsi Jawa Barat sebanyak 48.637.180 jiwa.
Selanjutnya dengan merujuk data DAK2 tersebut dan Pasal 188 ayat 2 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 (alokasi kursi DPRD Jawa Barat sebanyak 120 kursi), maka didapati Angka BPPd (Bilangan Pembagi Penduduk) sebanyak 405.309. Angka BPPd tersebut menunjukan nilai satu kursi DPRD Jawa Barat.
Dengan menggunakan angka BPPd tersebut didapati, ada Dapil Pemilu Anggota DPRD Jawa Barat (sebagaimana existing district/dapil yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu) ada yang berkurang dan bertambah.
Dapil Pemilu DPRD Jabar (existing district) yang berkurang, yaitu:
1. Dapil Jawa Barat 2 (Kab. Bandung) berkurang 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 10 kursi, kini berkurang jadi 9 kursi)
2. Dapil Jawa Barat 5 (Kab. Sukabumi dan Kota Sukabumi) berkurang 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 8 kursi, kini berkurang jadi 7 kursi)
3. Dapil Jawa Barat 11 (Kab. Subang, Kab. Sumedang, & Kab. Majalengka) berkurang sebanyak 2 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 11 kursi, kini berkurang jadi 9 kursi)
4. Dapil Jawa Barat 12 (Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, & Kota Cirebon) berkurang sebanyak 2 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 12 kursi, kini berkurang jadi 10 kursi)
5. Dapil Jawa Barat 13 (Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, & Kota Banjar) berkurang 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 8 kursi, kini berkurang jadi 7 kursi)
6. Dapil Jawa Barat 15 (Kab. Tasikmalaya & Kota Tasikmalaya) berkurang 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 7 kursi, kini berkurang jadi 6 kursi).
Dapil Pemilu DPRD Jawa Barat (existing district) yang bertambang, yaitu:
1. Dapil Jawa Barat 3 (Kab. Bandung Barat) bertambah 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 4 kursi, kini bertambah jadi 5 kursi)
2. Dapil Jawa Barat 4 (Kab. Cianjur) bertambah 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 6 kursi, kini bertambah jadi 7 kursi)
3. Dapil Jawa Barat 6 (Kab. Bogor) bertambah 3 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 11 kursi, kini bertambah jadi 14 kursi). Potensinya Kab. Bogor akan dibelah menjadi dua Dapil, karena maksimal alokasi kursi di setiap Dapilnya adalah 12 kursi).
4. Dapil Jawa Barat 9 (Kab. Bekasi) bertambah 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 7 kursi, kini bertambah jadi 8 kursi)
5. Dapil Jawa Barat 10 (Kab. Karawang & Kab. Purwakarta) bertambah 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 8 kursi, kini bertambah jadi 9 kursi)
6. Dapil Jawa Barat 14 (Kab. Garut) bertambah 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 6 kursi, kini bertambah jadi 7 kursi).
Dapil Pemilu DPRD Jawa Barat yang tidak tetap, yaitu:
1. Dapil Jawa Barat 1 (Kota Bandung & Kota Cimahi) yaitu tetap 8 kursi
Dapil Jawa Barat 7 (Kota Bogor) yaitu tetap 3 kursi
2. Dapil Jawa Barat 8 (Kota Depot & Kota Bekasi) yaitu tetap 11 kursi
[sdy]