WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa desain surat suara sampai saat ini masih mengikuti desain surat suara model sistem proporsional terbuka.
"KPU menyiapkan draf peraturan KPU tentang logistik pemilu atau bahasa teknis di undang-undangnya itu perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Ya, ada surat suara, ada formulir, kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/23).
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
Ia menjelaskan desain surat suara memuat desain formulir yang di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, gambar partai, nama calon, dan nomor urut calon di setiap daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang terkait gugatan UU Pemilu soal sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup. MK tinggal menggelar sidang putusan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menepis tuduhan yang menyatakan bahwa majelis hakim MK menunda-nunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5/23).
Saldi Isra menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
"Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu," kata Saldi Isra.