WahanaNews.co | Terkait jadwal kampanye untuk pemilu yang sudah ditetapkan pada tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan bahwa usulan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari atau selama empat bulan sudah dipadatkan dari pemilu sebelumnya.
Hal tersebut ia sampaikan merespons permintaan sejumlah politisi partai politik agar KPU dapat memangkas masa kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Ilham mengatakan, usulan tersebut juga sudah lebih pendek ketimbang masa kampanye Pemilu 2014 selama 15 bulan dan Pemilu 2019 yang mencapai 6 bulan 3 Minggu.
"Sebetulnya kalau teman-teman DPR keberatan dengan lamanya masa kampanye yang 120 atau 4 bulan, pada tahun 2014 dengan ditetapkan oleh partai politik, mereka bisa melakukan proses kampanye yang lama sekali. Sampai 3 hari sebelum hari H Pemilu," ujarnya dalam diskusi virtual, kemarin.
Ilham tidak menampik, bahwasanya dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilu tidak ada aturan khusus soal durasi masa kampanye. Sehingga penentuan masa kampanye merupakan kewenangan dari penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Hanya saja, Ilham mengingatkan, bahwa terdapat sejumlah tahapan atau mekanisme lainnya yang perlu dipertimbangan dalam penentuan masa kampanye tersebut. Dua proses yang menjadi pertimbangan, merupakan sengketa calon pemilu dan proses persiapan logistik.
"KPU Bekerja berdasarkan UU yang ada, jadi perlu diingat masa kampanye itu sangat terkait dengan dua tahapan lainnya. Pertama sengketa PTUN Pemilu, kedua proses lelang dan distribusi logistik pemilu," jelasnya.
Terkait sengketa pencalonan, Ilham mengatakan, hal tersebut biasanya dilakukan oleh Parpol atau calon terkait kepada Bawaslu dan PTUN usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.