WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa semua calon presiden dan calon wakil presiden yang telah mendaftar telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Saat ini, ada tiga pasangan calon yang telah mengajukan dokumen kepada KPU. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Pada hari Selasa (7/11/2023) yang lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal ini karena dia terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Berkaitan dengan hal ini, Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, pihaknya harus memastikan bahwa prinsip kepastian hukum terpenuhi setelah keluarnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
"KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023, dan KPU sudah mengumumkan perubahan PKPU Nomor 19/2023, khususnya terkait Pasal 13 ayat 1 huruf q," ujar Idham kepada wartawan pada hari Rabu (8/11/2023).
"Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," sambungnya.
Idham menjelaskan, KPU dalam melakukan verifikasi administrasi mengacu kepada Perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023, yang sudah diundangkan atau sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wapres mempedomani hal tersebut," katanya.
"KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres, tinggal nunggu ditetapkan," ujarnya.
Ia menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pun tak lantas menjadi gagal lantaran adanya putusan MKMK tersebut.
"(Gibran) Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres-cawapres," ujarnya.
Seperti diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang penentuan kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pada hari Selasa (7/11/2023).
"Jimly menyampaikan bahwa terdapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap hakim yang dituduh," ucapnya dalam proses persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK diberlakukan terhadap Anwar karena terbukti melanggar kode etik dan tata kelakuan hakim konstitusi dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal ini, katanya, sesuai dengan prinsip Sapta Karsa Hutama yang meliputi prinsip netralitas, integritas, kompetensi dan kesetaraan, independensi, dan kesopanan serta kelayakan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]