WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR hasil dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Namun, KPU menyatakan bahwa ada 8 caleg yang harus digantikan karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia hingga tersangkut kasus pidana.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
Penggantian 8 caleg tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh komisioner KPU RI, Idham Holik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2024).
"Dengan ini kami menetapkan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Idham. Agenda penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 ini turut dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik, dan stakeholders terkait lainnya.
Berikut adalah daftar caleg DPR RI yang digantikan:
Baca Juga:
Haji Anwar Rustam Bancin Anggap Laporan Yakarim Ada Kejanggalan Penuh Rekayasa
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah pertama) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah kedua) digantikan oleh Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat suara sah pertama) digantikan oleh Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
3. Dapil Jawa Timur II dari Partai NasDem
Moh Haerul Amri (peringkat suara sah pertama) digantikan oleh Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II dari Partai NasDem
Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah pertama) digantikan oleh Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri
5. Dapil Kalimantan Tengah dari PDI Perjuangan
Agustiar Sabran (peringkat suara sah pertama) digantikan oleh Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
6. Dapil Kalimantan Selatan II dari Partai NasDem
Rahmat Trianto (peringkat suara sah pertama) digantikan oleh Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri
7. Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra
Christovel Liempepas (peringkat suara sah pertama) digantikan oleh Martin D Tumbelaka (27.240): terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
8. Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem
Tina Nur Alam (peringkat suara sah pertama) digantikan oleh Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]