WahanaNews.co, Jakarta - Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menilai penambahan alat bukti dari kubu pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak relevan dengan realitas proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilihan Presiden 2024.
"Penambahan alat bukti bertujuan untuk membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan proses sebenarnya dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara peserta pemilu presiden," kata Idham, melansir Antara, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga:
Saldi Isra: KPU Sebaiknya Tak Gunakan Nomor Urut untuk Paslon Pilkada
Dia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres," jelasnya.
Selain itu, sambung dia, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
16 Calon Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan Karena Sengketa Pemilu di MK
Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon.
Idham pun yakin MK akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.