WAHANANEWS.CO, Jakarta - Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menyatakan bahwa jika calon tunggal kalah dalam Pilkada, sesuai dengan Pasal 54 D ayat 3, Pilkada ulang bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
"Jika dilaksanakan pada tahun berikutnya, pemilihan akan berlangsung pada November 2025," ujar Idham, melansir Antara (2/9/2024).
Baca Juga:
Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari Ditunda, Ini Alasannya
Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 harus meraih lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara.
"Jika calon tunggal gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," jelasnya.
Idham memaparkan dua opsi yang tersedia jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, yaitu Pilkada ulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal lima tahunan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015.
Baca Juga:
11 Pasangan Bupati dan Wabup Terpilih di Sumut Batal Dilantik 6 Februari 2025
"Terdapat dua pilihan, apakah Pilkada diulang pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Berikut adalah daftar daerah dengan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024:
Di tingkat provinsi, dari 37 daerah yang melaksanakan Pilkada, satu provinsi memiliki calon tunggal, yaitu Papua Barat.
Di tingkat kabupaten atau kota, calon tunggal terdapat di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang), Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara), Sumatera Barat (Kabupaten Dharmasraya), Jambi (Kabupaten Batanghari), Sumatera Selatan (Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang), Bengkulu (Kabupaten Bengkulu Utara), Lampung (Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat), Kepulauan Bangka Belitung (Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang), Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan), Jawa Barat (Kabupaten Ciamis), Jawa Tengah (Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes), Jawa Timur (Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan dan Surabaya), Kalimantan Barat (Kabupaten Bengkayang), Kalimantan Selatan (Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan), Kalimantan Timur (Kota Samarinda), Kalimantan Utara (Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan), Sulawesi Utara (Kabupaten Kepulauan Siau dan Tagulandang Biaro), Sulawesi Selatan (Kabupaten Maros), Sulawesi Tenggara (Kabupaten Muna Barat), Gorontalo (Kabupaten Pohuwato), Sulawesi Barat (Kabupaten Pasangkayu), dan Papua Barat (Kabupaten Manokwari dan Kaimana).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]