WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan calon anggota legislatif di Pemilu 2024 menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) walaupun tak ada pengaturannya dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPU Idham Cholik mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tentang kewajiban SKCK bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota harus memiliki SKCK.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
"Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu, KPU memiliki kewenangan atributif dalam pelaksanaan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif," kata Idham.
Pada Pemilu 2019 lalu, calon anggota legislatif wajib menyertakan SKCK saat mendaftar ke KPU. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU No. 20 tahun 2018.
Idham mengatakan kewajiban itu bakal diterapkan kembali jika KPU membuat PKPU baru untuk Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
"Jika nanti ada rancangan revisi PKPU tersebut, SKCK akan diberlakukan menjadi salah satu syarat kelengkapan administrasi," kata Idham.
Diketahui, UU Pemilu tidak mewajibkan SKCK bagi calon anggota legislatif level DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga kabupaten/kota.
Tidak ada pasal dan ayat dalam UU Pemilu yang menyatakan dengan gamblang bahwa calon anggota wajib memiliki SKCK.