WahanaNews.co | Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memengaruhi tingkat persepsi publik terhadap aparat penegak hukum (APH).
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi mengatakan persepsi buruk dari masyarakat terhadap APH meningkat usai adanya kasus Sambo yang terjadi pada 8 Juli lalu.
Baca Juga:
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk Sinergitas
Hasil surveinya menunjukkan persepsi publik terhadap APH pada awal Juli atau sebelum ada kasus Sambo yakni 25,8 persen. Sementara itu, pada Agustus persepsi buruk itu meningkat menjadi 37,7 persen.
Hasil itu diperoleh Indikator Politik Indonesia dengan melakukan wawancara melalui kontak telepon terhadap 1.229 responden melalui metode random digit dialing (RDD) pada 11-17 Agustus. Margin of error dalam survei ini diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
"Jadi isu Sambo ini membuat persepsi publik terhadap penegakan hukum itu memburuk," kata dia.
Baca Juga:
Sobirin Hutabarat Tim Pemenangan Salmaza - Bahagia Programkan Subsidi Token Listrik
Hasil survei mengatakan Polri menjadi lembaga yang paling banyak tidak dipercaya oleh publik. Sebanyak 26 persen responden kurang percaya Polri dan 13,1 persen tidak percaya sama sekali.
Pada urutan kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Burhan mengatakan 24,8 persen responden mengatakan kurang percaya dan 8,3 persen tidak percaya sama sekali.
Sementara itu, terakhir ada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasil surveinya menunjukkan sebanyak 20,5 persen responden kurang percaya dan 6,2 persen tidak percaya sama sekali.
Meski demikian, Burhan menegaskan bahwa hasil survei itu mungkin berbeda dengan gambaran persepsi publik saat ini. Sebab, setelah survei dilakukan, banyak dinamika yang terjadi berkaitan dengan kasus Sambo.
"Artinya setelah tanggal 17 Agustus kita belum bisa memotret persepsi publik. Padahal kita tahu eskalasi isu semakin membesar," ucap dia.
"Kemarin kita disuguhi RDP Kapolri dan Komisi III DPR yang tentu meningkatkan awareness publik," imbuhnya.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KK. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sambo mengaku sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana tersebut. Pada hari ini, ia juga menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri. [afs]