Dia menyebutkan, penyelesaian perkara ini akan disesuaikan dengan
UU Kepailitan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada bulan yang sama MSU menerima dua perkara.
Lainnya adalah permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh
Harry Supriyadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Perkara ini bernomor
41/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
Namun, setelah menjalani sidang pertama pada 26 Oktober dan
kemudian dilanjutkan pada 5 November 2020, permohonan pailit ini kemudian
dicabut oleh pihak pemohon.
Seperti diketahui, Meikarta merupakan mega proyek properti yang
dikerjakan oleh MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang Tbk.
Sementara sebanyak 54% saham di LPCK dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk
(LPKR).
Megaproyek Meikarta mulai diluncurkan pada Januari 2016 di lahan
seluas 22 juta meter persegi di Cikarang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.