WahanaNews.co | Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa
Utama (MSU), saat ini berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU).
Hal ini ditetapkan dalam
sidang putusan yang digelar Senin (9/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
MSU digugat oleh kreditornya, PT Graha Megah Tritunggal, yang disampaikan pada 6 Oktober lalu melalui kuasa
hukumnya,
Erlangga Rekayasa, SH. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Salah satu kurator dan pengurus yang ditunjuk dalam perkara ini,
Imran Nating,
mengatakan,
gugatan ini baru saja dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
"[Putusannya] Kabul, jadi sekarang PT MSU berstatus dalam
PKPU (sementara)," kata Imran kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Baca Juga:
Dunia Hukum Berduka, Pengacara Senior Hotma Sitompul Tutup Usia
Dia menyebutkan, saat ini belum dipastikan berapa nilai PKPU
tersebut,
sebab masih dalam proses pendaftaran kepada pengurus.
Perkara ini nantinya akan diumumkan setelah salinan putusan
diterima dan pengurus akan menerima tagihan dari kreditur yang dilanjutkan
dengan proses verifikasi tagihan.
"Kita meminta Termohon [MSU] mengikuti proses PKPU ini dengan
baik dan menyiapkan Proposal Perdamaian yang akan mereka tawarkan ke Para
Krediturnya," jelas dia.