WahanaNews.co | Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa
Utama (MSU), saat ini berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU).
Hal ini ditetapkan dalam
sidang putusan yang digelar Senin (9/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
MSU digugat oleh kreditornya, PT Graha Megah Tritunggal, yang disampaikan pada 6 Oktober lalu melalui kuasa
hukumnya,
Erlangga Rekayasa, SH. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Salah satu kurator dan pengurus yang ditunjuk dalam perkara ini,
Imran Nating,
mengatakan,
gugatan ini baru saja dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
"[Putusannya] Kabul, jadi sekarang PT MSU berstatus dalam
PKPU (sementara)," kata Imran kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Baca Juga:
Dunia Hukum Berduka, Pengacara Senior Hotma Sitompul Tutup Usia
Dia menyebutkan, saat ini belum dipastikan berapa nilai PKPU
tersebut,
sebab masih dalam proses pendaftaran kepada pengurus.
Perkara ini nantinya akan diumumkan setelah salinan putusan
diterima dan pengurus akan menerima tagihan dari kreditur yang dilanjutkan
dengan proses verifikasi tagihan.
"Kita meminta Termohon [MSU] mengikuti proses PKPU ini dengan
baik dan menyiapkan Proposal Perdamaian yang akan mereka tawarkan ke Para
Krediturnya," jelas dia.
Dia menyebutkan, penyelesaian perkara ini akan disesuaikan dengan
UU Kepailitan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada bulan yang sama MSU menerima dua perkara.
Lainnya adalah permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh
Harry Supriyadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Perkara ini bernomor
41/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, setelah menjalani sidang pertama pada 26 Oktober dan
kemudian dilanjutkan pada 5 November 2020, permohonan pailit ini kemudian
dicabut oleh pihak pemohon.
Seperti diketahui, Meikarta merupakan mega proyek properti yang
dikerjakan oleh MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang Tbk.
Sementara sebanyak 54% saham di LPCK dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk
(LPKR).
Megaproyek Meikarta mulai diluncurkan pada Januari 2016 di lahan
seluas 22 juta meter persegi di Cikarang. [qnt]