WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, pada
Selasa (2/2/2021) malam.
Kabar
penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas
Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
"Benar,
semalam ditangkap," kata Rusdi, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021).
Bagaimana
kronologi terbongkarnya keberadaan Pasar Muamalah di Depok itu, hingga
berujung penetapan tersangka sang pendiri?
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
28 Januari
2021
Keberadaan
Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat,
mulanya ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Pasar
tersebut diketahui tidak menerima transaksi menggunakan mata uang rupiah,
melainkan menggunakan koin dinar dan dirham.
Diketahui, dinar dan dirham merupakan dua mata uang yang digunakan di
sejumlah negara di jazirah Arab.
Lurah
Tanah Baru, Zakky Fauzan, menjelaskan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali, pada
hari Minggu.
Pasar
yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Barang-barang
yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi",
parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Aparat
pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin
dinar dan dirham di pasar tersebut.
"Hasil
penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan,
terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky
Fauzan, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurut
Zakky, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin
operasional secara resmi kepada pemerintah.
"Ke
kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.
Pasar
Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini. Apabila dilacak dari riwayat
digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah, ia sudah
ada sejak tahun 2016.
Namun,
menurut Zakky, keberadaan Pasar Muamalah mulai ramai diperbincangkan publik
baru-baru ini, karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Padahal,
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi
menggunakan rupiah. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid
ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas
ekonomi makro.
Hanya
ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
(1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN;
(2) perdagangan internasional;
(3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak
yang salah satunya berkedudukan di luar negeri;
(4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan
sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
(5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah
dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan
undang-undang;
(6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan
berdasarkan undang-undang.
Setelah
informasi keberadaan Pasar Muamalah beredar viral di media sosial, Bank
Indonesia pun angkat bicara.
Direktur
Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan bahwa mata
uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai
Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta
Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"Seiring
dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat,
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran
yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur
Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam
siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Oleh
karena itu, Erwin mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan
menghindari transaksi pembayaran menggunakan mata uang selain rupiah.
"Dalam
hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain
uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,"
papar Erwin.
29 Januari
2021
Salah
satu pedagang di Pasar Muamalah bernama Anto menjelaskan sedikit mengenai pasar
tersebut.
Menurut
Anto, pasar tersebut tidak membatasi transaksi hanya menggunakan dinar dan
dirham.
Bahkan,
pembeli masih bisa menggunakan mata uang rupiah.
"Di
sini sebagai pasar kan membebaskan
pakai apa. Konsepnya kebebasan saja. Pakai apa saja. Bebas saja. Mau (alat
tukar) apa saja, bebas," ujar Anto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
"Semuanya
bisa, apa pun boleh. (Rupiah) bisa, tidak harus pakai koin dinar dan
dirham," ia menambahkan.
Anto
menambahkan, transaksi secara barter juga diperkenankan, terlebih bagi para
pembeli yang tidak memiliki uang.
Anto
juga membenarkan bahwa pasar muamalah ini digelar tanpa penarikan sewa.
Selain
itu, tidak ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pedagang.
"Syarat
tidak ada. Di sini kan bebas, bebas
sewa, tidak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang,"
kata dia.
2 Februari
2021
Hampir
sepekan berselang sejak viralnya informasi keberadaan Pasar Muamalah, Bareskrim
Polri menangkap Zaim Saidi.
Penangkapan
Zaim juga dibenarkan oleh Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih.
"Iya
(ditangkap). Saya soal itu tidak tahu detailnya," kata Catur kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
"Soal
(penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Nggak ada komentar soalnya saya
belum tahu. Klarifikasi penasehat hukumnya saja. Saya nggak bisa," ujar
dia.
Status
Zaim Saidi bahkan sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan,
mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum
Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman
hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan, dalam
konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Zaim
ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai inisiator dan penyedia
lapak Pasar Muamalah.
Dia
juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat penukaran mata uang rupiah ke
dinar atau dirham.
"Sekaligus
sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah
menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di pasar
muamalah," ujar Ramadhan.
Berdasarkan
penyidikan sementara, Pasar Muamalah diketahui sudah beroperasi sejak tahun
2014.
Saat
ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi
yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah.
"Telah
melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan
perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak," tutur Ramadhan. [qnt]