Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Kapenrem) 102/Panju Panjung, Mayor Chk Suryanto Evan, menjelaskan bahwa anggota TNI yang membeli mobil hasil curian tersebut hanya bertindak sebagai saksi dalam kasus barang bukti.
“Anggota TNI itu bukan penadah, melainkan saksi yang berkaitan dengan barang bukti,” terang Suryanto, mengutip Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Suryanto menegaskan bahwa anggota TNI tersebut tidak mengetahui bahwa mobil yang hendak dibelinya merupakan hasil kejahatan.
Setelah mengetahui fakta tersebut, anggota TNI itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan menyerahkan mobil tersebut ke Polda.
“Ketika mendengar berita bahwa mobil itu hasil kejahatan, ia segera menyerahkannya kepada polisi untuk menghindari keterlibatan lebih lanjut,” tutur Suryanto.
Baca Juga:
Aksi Berani Pelaku Curas di Kebun Sawit dan Sempat Buron Berakhir di Sel Tahanan
Ketika ditanya soal kedekatan anggota TNI itu dengan Adi, perantara penjualan mobil curian, Suryanto menjelaskan bahwa hubungan keduanya hanya sebatas pertemuan singkat di bengkel.
“Dia hanya kenal Adi secara sepintas saat di bengkel. Adi menawarkan mobil dan meyakinkan bahwa dokumen kendaraan aman serta siap bertanggung jawab jika ada masalah,” jelas Suryanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.