“Di tengah perjalanan, Heri berinisiatif agar mobil curian itu disimpan di depan rumah temannya, di Jalan Tingang ujung, di situ sepi, lalu diantarlah ke situ,” kata Halim.
Pembeli Pikap
Baca Juga:
Febri Timor Timor Meminta Aparat Penegak Hukum Jambi Tutup Permanen PETI di kabupaten Tebo
Pada malam hari di hari yang sama, Anton dan Haryono mencari orang untuk membantu mengosongkan barang-barang dari pikap milik korban.
Mobil pikap tersebut kemudian dijual melalui seorang perantara bernama Adi.
“Melalui Adi, mobil itu dijual lagi. Informasinya, pembelinya adalah oknum anggota TNI. Namun, hal ini perlu dipastikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Halim.
Baca Juga:
Aktivis Jambi Tuntut Keterbukaan dan Transparansi Hingga Kepala BALAI BWSS VI JAMBI Mundur
Dari hasil penjualan mobil tersebut, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta. Haryono mendapatkan Rp 15 juta sebagai bagiannya, sementara Anton mengambil bagian yang lebih besar.
“Selain memberikan uang kepada Haryono, Anton juga membagikan sebagian uang kepada perantara penjualan, sesuai yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Halim.
Terkait pengembalian uang hasil penjualan mobil, Halim mengaku bahwa kliennya tidak mengetahui hal tersebut.