WahanaNews.co | Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama, usai riuh tagar #TangkapJosephSuryadi. Joseph diduga telah melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW.
Kasus ini mengemuka setelah tangkapan layar berupa chat di grup WhatsApp tersebar di media sosial. Chat tersebut berupa karikatur dengan tulisan menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Gara-gara itu, tagar #TangkapJosephSuryadi trending di Twitter. Joseph Suryadi sendiri sempat lapor polisi dan mengaku HP-nya hilang.
1. Joseph Suryadi Jadi Tersangka
Baca Juga:
HP Joseph Suryadi Tersangka Penghina Nabi Hilang? Tapi Bohong…
Setelah rangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama. Joseph Suryadi terancam hukuman 4 tahun penjara.
Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Atas perbutannya itu, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
2. Joseph Suryadi Bohong soal HP Hilang
Joseph Suryadi sebelumnya sempat melapor ke polisi dan mengaku ponselnya hilang setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi ini. Joseph Suryadi rupanya bohong.
"Iya (bohong). Iya alibi iya. Itu kan cara dia untuk ini (menghindari jeratan hukum)," ujar Zulpan.
Untuk diketahui, Joseph Suryadi menjadi buruan netizen setelah postingan tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada SARA tersebar di media sosial. Netizen mendesak Polri untuk menangkap Joseph Suryadi dengan meramaikan tagar #TangkapJosephSuryadi.
Nomor ponsel yang menyebarkan postingan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu disebut-sebut milik Joseph Suryadi. Setelah ramai tagar tersebut, Joseph Suryadi diam-diam membuat laporan di Polda Metro Jaya dan mengaku bahwa ponselnya telah hilang.
3. Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Hina Nabi
Joseph Suryadi sempat berbohong dan beralibi ponselnya hilang setelah ramai seruan tangkap Joseph Suryadi. Namun akhirnya Joseph Suryadi mengaku telah mengirim chat berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Yang jelas, pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
4. Ada Jejak Digital Joseph Suryadi Hina Nabi
Joseph Suryadi sempat membuat laporan polisi dan mengaku bahwa ponselnya telah hilang setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi. Meski begitu, polisi menemukan jejak digital penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Joseph Suryadi.
"Terkait HP ada pengakuan yang bersangkutan HP hilang, tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.
5. Bukti Screenshot Chat Hina Nabi
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, salah satunya tangkapan layar percakapan di WhatsApp tersangka Joseph Suryadi yang menghina Nabi Muhammad SAW.
"Barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bendel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama. Satu buah flash disk dan satu handphone," kata Zulpan.
6. Motif Sebar Chat Hina Nabi Diselidiki
Joseph Suryadi saat ini masih diperiksa polisi. Polisi masih mendalami motif Joseph Suryadi menyebar chat hina Nabi,
"Penyidik sedang dalami dulu (motifnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
7. Joseph Suryadi Ditahan Polisi
Polisi telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Joseph Suryadi juga ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Beberapa barang bukti yang saya sampaikan telah diamankan dan disita adalah satu bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama, satu buah flash disk, dan satu handphone," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP. [qnt]