Yosi bersama Eddy Hiariej dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej) sempat dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Sugeng menduga Yosi merupakan kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi. Terbaru, status tersangka yang disematkan KPK kepada Eddy Hiariej dan Helmut dinyatakan hakim Praperadilan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga:
KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 dengan Advokat di MK
"Penggugat [Yosi] selaku kuasa hukum dari tergugat [Helmut] atas beberapa perkara, namun atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh penggugat belum sepenuhnya dipenuhi pembayaran fee (lawyer fee) oleh tergugat," kata Ziau beberapa waktu lalu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.