WahanaNews.co | Pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu berbagai merek ternama di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Selasa (28/12/2021) lalu.
Kasubdit Indag Ditreskirmsus Polda Banten Kompol Condor Sasongko mengatakan, terungkapnya produksi sekaligus perdagangan sampo dan minyak rambut palsu ini berawal dari ditemukannya ratusan saset sampo yang dicurigai palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Tangerang.
Baca Juga:
Digerebek Istri, Pejabat Pemkab Siak Kedapatan Bersama Wanita Lain di Hotel
Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menggerebek pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu tersebut.
"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang," kata Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12/2021).
"Saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," lanjutnya.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.
HL diketahui merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab gudang tersebut.
"Kita tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial HL," kata Condro.
Kata Condro, HL telah melakukan aksinya selama tiga tahun. Selama menjalani aksinya, sambungnya, ia berpindah-pindah tempat.
Condro mengatakan, pelaku bisa membuat sampo dan minyak rambut palsu belajar dari internet.
"Pengakuannya belajar dari Google dan Youtube cara membuat sampo, kemudian divariasikan sendiri hingga mempekerjakan orang untuk diajari pembuatannya," jelasnya.
Agar penjualannya cepat, HL menggunakan merek produk terkenal.
Pelaku mengedarkan sampo dan minyak rambut palsu tak hanya di wilayah Provinsi Banten saja melainkan keberbagai daerah di Indonesia.
"Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi," Ungkapnya.
Dari aksi yang HL lakukan, ia meraup keuntungan Rp 200 juta per bulan. Bahkan, bisa membayar karyawannya Rp 15 juta per bulan.
“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” ujarnya.
Dalam pengerebekan itu, kata Condro, pihaknya menemukan beberapa alat produksi yakni mixer, alat pres, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.
Kata Condro, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.
Kemudian kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Polda Banten.
Atas perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tegasnya. [qnt]