Adapun
4 bilyet giro asli tersebut disimpan di main
vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk.
"Pada
tahun 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta
bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, bahwa dana tersebut sudah
tidak ada atau telah raib," kata Riduan.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
"Atas
kejadian ini klien kami terkejut, karena merasa tidak pernah mencairkan
(memberikan instruksi pencairan) deposito tersebut, dan 4 bilyet giro asli
masih tersimpan dengan baik di bank Kustodian," sambungnya.
Ia
menilai, pencairan deposito sebagai Dana Jaminan Wajib, seharusnya tidak dapat
begitu saja dipindahkan/dicairkan, karena harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari OJK.
Hal
tersebut sebagaimana Pasal 20 ayat (4) UU No.40/2014 Tentang Peransuransian.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
"Klien
kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi pihak BMS
tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan
atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
imbuhnya.
Dalam
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS, yaitu
Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim, dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan
menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.
Riduan
menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung-jawab kepada
karyawan banknya yang sudah dipidana, karena berdasarkan UU Perseroan Terbatas
(UU PT) Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap
jalannya perseroan, harus bertanggung-jawab terhadap perbuatan penggelapan yang
dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan ditempat kerja BMS, pada jam kerja,
dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.