"Pihak
BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur
dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK
No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam
Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan," bebernya.
Sementara
itu, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bank Mega Syariah.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Wartawan sudah mencoba meminta konfirmasi kepada
pihak Bank Mega Syariah, namun hingga tulisan ini hendak dimuat, upaya
konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.