"Pihak
BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur
dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK
No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam
Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan," bebernya.
Sementara
itu, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bank Mega Syariah.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
Wartawan sudah mencoba meminta konfirmasi kepada
pihak Bank Mega Syariah, namun hingga tulisan ini hendak dimuat, upaya
konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.