WahanaNews.co, Jakarta - Selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jepang. Naura akan menjalani hukuman penjara dua tahun.
Kasus Alnaura bermula pada 2021. Ia menawarkan investasi di bisnis pakaiannya dengan keuntungan 9 persen per bulan. Investasi itu ternyata adalah penipuan.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memvonis Alnaura bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, kuasa hukum Alnaura melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Pengadilan Tinggi Sumsel mengeluarkan putusan berbeda pada 31 Mei 2022. Pengadilan membebaskan Alnaura dari penjara.
"Amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan," dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sabtu (26/10).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Alnaura pun dibebaskan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Akan tetapi, jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022.
MA menyatakan Alnaura bersalah dan terbukti melakukan penipuan pada 9 November 2022. MA juga menjatuhkan hukuman penjara dua tahun.
Jaksa penuntut umum menindaklanjuti putusan itu dengan penerbitan surat perintah eksekusi. Eksekusi dilakukan dengan pemanggilan terhadap Naura selama tiga kali, yaitu 3 dan 19 Desember 2022, serta 2 Januari 2023.