"Kasus seperti Mama Banjar ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan buru-buru mempidanakan pelaku usaha kecil tanpa adanya upaya edukasi terlebih dahulu. Dalam banyak kasus, pelaku UMKM tidak sepenuhnya memahami kewajiban hukum mereka, termasuk soal label kedaluwarsa," ujarnya.
Sebagai bentuk langkah konkret, Tohom berkomitmen untuk menginisiasi program penyuluhan hukum bagi pelaku UMKM di berbagai daerah.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Dorong Adnan Buyung Nasution Jadi Pahlawan Nasional
Program ini akan melibatkan advokat-advokat anggota Kongres Advokat Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap sektor ekonomi kerakyatan.
"Jika kita ingin UMKM naik kelas dan berdaya saing, maka yang pertama harus kita pastikan adalah mereka melek hukum. Perlu didorongagar edukasi ini menyentuh sampai ke akar rumput, dari pasar tradisional hingga ke dapur produksi rumah tangga," tegasnya.
Aspek Lingkungan dan Edukasi
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad PLN yang Akan Listriki 10 Ribu Desa
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, turut menanggapi kasus Mama Banjar dengan pendekatan berbeda. Ia menilai penanganan hukum terhadap UMKM seharusnya mempertimbangkan aspek lingkungan dan edukasi.
“Jangan buru-buru pidana. Dalam banyak kasus UMKM, persoalannya bukan kriminalitas, tapi ketidaktahuan dan ketidakmampuan mengikuti prosedur standar. Harusnya kita ajarkan dan bantu, bukan langsung menindak,” kata Maman dalam pernyataannya di sela acara pelantikan Pengurus KAI, Selasa (27/5/2025).
Maman juga menyerukan agar pelaku UMKM yang menghadapi masalah seperti ini diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan pendampingan dari dinas terkait dan organisasi advokat.