WahanaNews.co, Jakarta - Menurut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, sejumlah anggota Satpol PP Garut yang memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan pelanggaran.
Moeldoko berpendapat bahwa posisi anggota Satpol PP dalam sistem kepegawaian pemerintah tidak terdefinisi dengan jelas. Ia memandang bahwa pernyataan dukungan tersebut merupakan suatu hal yang lumrah.
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
"Menurut pandangan saya, tidak begitu. Organisasi ini belum sepenuhnya diakui dengan baik dan belum memperoleh posisi yang jelas dalam struktur ASN. Oleh karena itu, menurut saya, wajar jika mereka menyampaikan dukungan kepada siapa pun," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Moeldoko membagikan pengalamannya ketika ia mendengar aspirasi dari para anggota Satpol PP di Semarang. Menurutnya, situasi Satpol PP saat itu sangat memprihatinkan.
Dia mencatat bahwa para anggota Satpol PP tidak diarahkan ke jalur ASN atau PPPK, sehingga nasib kepegawaian mereka tidak terdefinisi dengan jelas.
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
"Bisa saja mereka menyampaikan pada salah satu calon presiden. Mungkin bukan hanya ke Mas Gibran, bisa saja ke calon yang lain karena itu bagian dari aspirasi mereka yang ingin mendapatkan perlakuan yang adil," ucap Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko ini berbeda dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan aksi Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan terhadap salah satu cawapres melanggar aturan dan etik.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).