- 1 (satu) slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Kemudian berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).
Selanjutnya Kejaksaan melakukan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kemudian pada 21 Desember 2022, pelelangan sudah dilakukan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp 9.059.764.000. Sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp 3.488.000.000.000 (triliun).
Selanjutnya pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp 1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.
Kemudian pada 8 Juni 2023, Kejaksaan kembali melaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp 900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV. Hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1, yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi.