WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 saham atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Saham itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
Penjualan dilakukan pada Kamis (20/3).
"Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3) seperti dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa negara memperoleh Rp37,87 miliar dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus SYL, KPK Sita Dokumen Rahasia di Kantor Hukum Febri Diansyah
Sementara itu, dia mengemukakan bahwa eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Selain itu, dia mengatakan bahwa lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Ia juga mengatakan bahwa mekanisme pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.