WahanaNew.co, Jakarta – Benny Tjokro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita rumah milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang berlokasi di Kota Queenstown, Selandia Baru.
Baca Juga:
Status Hukum Pemanfaatan Benteng Vastenburg: Tunggu Keputusan Pemkot Surakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan rumah tersebut setara dengan Rp 32,8 miliar.
"Melaksanakan perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Senilai senilai 3,4 juta dollar Selandia Baru atau setara Rp 32,8 miliar," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Ketut mengatakan aset tersebut dibeli pada 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Benny Tjokro.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Menurutnya, Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.
Berdasarkan hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada perkara Jiwasraya, PPA Kejagung menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya Selandia Baru.
"Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order atau Perintah Perampasan atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," tulis Kejagung.