WahanaNews.co | Kantor Advokat GNP
Law Firm mengajukan
somasi kepada pihak Akhyar Nasution - Salman
Alfarisi, terkait pencabutan kuasa atas sengketa hasil Pilkada Kota Medan 2020 di
Mahkamah Konstitusi (MK), yang
telah disampaikan pada 27 Januari 2021 lalu.
Dikatakan,
somasi tersebut berisi permintaan kepada Akhyar-Salman
untuk menjawab beberapa pelanggaran yang dilakukan dengan batasan waktu tiga
hari.
Baca Juga:
KPU Medan Tetapkan Bobby Jadi Wali Kota, Akhyar Tak Hadir
"Kami
sudah somasi Akhyar-Salman. Kalau tidak dijawab juga, nanti kami akan ajukan gugatan," tutur Ucok
Lumbangaol, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Ucok
menyebutkan, somasi tersebut diberikan sebab Akhyar telah mengajukan surat
pencabutan kuasa terhadap tim
kuasa hukumnya.
Dia juga
menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan kuasa yang
dilayangkan pasangan calon Akhyar-Salman itu kepada tim kuasa hukum pada 25 Januari 2021.
Baca Juga:
MK Gugurkan Sengketa, KPU Segera Tetapkan Bobby Walkot Medan
"Mereka
membuat surat pencabutan kuasa pada tanggal 4 Januari, tapi disampaikan ke kami
tanggal 25 Januari 2021. Itu yang kami tidak terima. Surat pencabutan kuasa itu
juga dibuat di luar dari pengetahuan kami," sebut Ucok.
Lebih
lanjut Ucok menegaskan, apa yang dilakukan tim Akhyar-Salman merupakan penghinaan
terhadap profesi advokat.
Sebab,
menurutnya, pembuatan surat pencabutan kuasa di luar pengetahuannya.