"Kami
tidak tahu itu dikeluarkan tanggal 4 Januari 2021. Padahal, pada saat itu kami
masih bekerja dalam memproses upaya hukumnya, baik administrasi maupun hubungan dengan Sekretariat Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Selain
itu, Ucok mengungkapkan, apabila peringatan yang telah disampaikan oleh GNP Law Firm tidak diindahkan oleh
Akhyar-Salman, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Baca Juga:
MK Gugurkan Sengketa, KPU Segera Tetapkan Bobby Walkot Medan
"Kami
akan lakukan upaya hukum, baik itu pidana ataupun perdata," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.