WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan lekas menetapkan
pasangan Bobby Nasution - Aulia Rachman Wali Kota - Wakil Wali Kota terpilih usai gugatan sengketa pilkada Akhyar Nasution - Salman
Alfarisi digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat
pleno menindaklanjuti putusan MK.
Baca Juga:
MK Gugurkan Gugatan, Mantu Jokowi Sah Menang Pilkada Medan
"Untuk kepastian penetapan calon
terpilih di tanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan
akan bicarakan," kata Zefrizal, Senin (15/2/2021).
Dia mengatakan penetapan dilakukan maksimal
5 hari dari putusan MK.
Zefrizal merujuk pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan;
serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.
Baca Juga:
Kuasa Dicabut, GNP Law Firm Ancam Gugat Akhyar-Salman
"Tetapi batas waktu yang
diberikan sesuai PKPU Nomor 5 yakni setelah KPU menerima salinan putusan. Kalau
pun lebih cepat dari lima hari bisa saja," kata Zefrizal.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi,
Anwar Usman menetapkan bahwa perkara register Nomor 41/PHP.KOTXIX/2021 atau
permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Medan tahun 2020 gugur.
Putusan dibacakan dalam sidang yang
digelar pada Senin siang (15/2/2021).