WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan lekas menetapkan
pasangan Bobby Nasution - Aulia Rachman Wali Kota - Wakil Wali Kota terpilih usai gugatan sengketa pilkada Akhyar Nasution - Salman
Alfarisi digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat
pleno menindaklanjuti putusan MK.
Baca Juga:
KPU Medan Tetapkan Bobby Jadi Wali Kota, Akhyar Tak Hadir
"Untuk kepastian penetapan calon
terpilih di tanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan
akan bicarakan," kata Zefrizal, Senin (15/2/2021).
Dia mengatakan penetapan dilakukan maksimal
5 hari dari putusan MK.
Zefrizal merujuk pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan;
serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.
Baca Juga:
MK Gugurkan Gugatan, Mantu Jokowi Sah Menang Pilkada Medan
"Tetapi batas waktu yang
diberikan sesuai PKPU Nomor 5 yakni setelah KPU menerima salinan putusan. Kalau
pun lebih cepat dari lima hari bisa saja," kata Zefrizal.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi,
Anwar Usman menetapkan bahwa perkara register Nomor 41/PHP.KOTXIX/2021 atau
permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Medan tahun 2020 gugur.
Putusan dibacakan dalam sidang yang
digelar pada Senin siang (15/2/2021).