WahanaNews.co | Gugatan Pilkada Medan 2020, yang
dilayangkan Pasangan Calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, terancam gugur, setelah pihaknya mangkir dalam sidang pendahuluan
di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021).
"Mengacu pada praktik-praktik
sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka
perkara gugur," jelas Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono,
Kamis (28/1/2021).
Baca Juga:
Kasus Sengketa Pilkada 2024, MK Terima 206 Permohonan Kabupaten Hingga Provinsi
Fajar menjelaskan, ketidakhadiran pemohon akan dicatat dan termasuk dipertimbangkan
oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara tersebut.
Tentang putusan akhir ketetapan
perkara itu, ditegaskan Fajar adalah kewenangan majelis hakim.
"Prinsipnya, semua
perkara nantinya akan ada di ujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti
apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya," ujarnya.
Baca Juga:
Ucapkan Selamat kepada Dr. Maulana, Opick: Pemimpin Baru yang Diharapkan Maju Kota Jambi
Sementara itu, terkait hal ini, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyerahkan semuanya pada keputusan penetapan resmi dari MK.
"Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan
gugur, kita akan tetapkan calon terpilih, maksimal
lima hari setelah adanya keputusan MK," ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum,
Zefrizal.
Meski begitu, lanjutnya, KPU Medan masih
tetap menunggu ketuk palu MK, kendati sudah ada pernyataan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, bahwa
permohonan Akhyar dan Salman gugur karena yang bersangkutan tidak hadir pada
sidang pendahuluan.