WahanaNews.co | Terdakwa Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya Irwan akan menghadirkan satu ahli pidana untuk dijadikan saksi yang meringankan dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Akan tetapi, Irwan enggan memerinci lebih jauh terkait identitas ahli pidana itu.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Diketahui, sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, rencananya akan kembali digelar besok.
Tak hanya itu, begitu juga mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, pihaknya akan turut menghadirkan saksi meringankan dalam sidang pembunuhan berencana tersebut.
"Hanya satu ahli pidana. Besok ya," kata Irwan saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Sementara itu pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengaku dari pihak Ricky akan menghadirkan satu ahli dari ahli psikologi forensik Universitas Indonesia (UI). Erman juga enggan memerinci siapa ahli psikologi forensik tersebut.
"Besok aja ya. Ahli Psikologi Forensik dari UI," kata Erman. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.