WahanaNews.co | Jaksa mengatakan ‘duri dalam rumah tangga’ yang dimaksudkan Kuat Ma'ruf di keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, merujuk kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Yosua menyebut Kuat mengucapkan itu karena iri kepada Yosua.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Memang terdakwa Kuat ini cemburu dan penuh iri dengki kepada almarhum Brigadir Yosua yang diberikan kepercayaan sebagai Karumga (Kepala Ajudan dan Asisten Urusan Rumah Tangga)," ujar Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas, dilansir dari Detikcom, Senin (16/1/2023).
Karena perasaan iri tersebut, kata Martin, Kuat berusaha mencari-cari kesalahan Yosua.
Salah satunya dengan mencoba memprovokasi Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Sehingga terdakwa Kuat berusaha mencari-cari kesalahan almarhum yang akhirnya membuatnya memiliki niat jahat untuk memprovokasi Terdakwa Putri Candrawathi," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak ada pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir N Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri dan Yosua.