WahanaNews.co | Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan memberikan tanggapan soal kliennya yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) mengetahui perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurutnya, sejak awal persidangan hingga kini tak ada saksi dan bukti yang menyatakan bahwa Putri telah berselingkuh dengan Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Itu dari awal persidangan sampai sekarang kan tidak ada indikasi sampai di sana. Tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh. Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan," kata Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Irwan menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 merupakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.
Hal itu diperkuat dengan kesaksian Kuat dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Susi yang mengaku saat peristiwa pelecehan terjadi keduanya melihat Putri tergeletak di depan kamar tidur.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Selain itu, Irwan juga meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog.
"Rentetan ceritanya itu kan jelas, ketika Susi dan Kuat Ma'ruf melihat ibu tergeletak di depan kamar kemudian ada hasil pemeriksaan psikolog. Nah, itu kan rangkaian bahwa betul ada pelecehan. Hal seperti itu yang kami sampaikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.