WahanaNews.co | Kuat Ma’ruf hadirkan ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta demi menepis hasil uji kebohongan (lie detector) atau poligraf dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf berusaha meyakinkan hakim untuk mengesampingkan hasil tes dalam putusan nanti.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Ahli hukum pidana UII Yogyakarta yang dihadirkan adalah Muhammad Arif Setiawan.
Ahli yang dihadirkan pihak Kuat Ma'ruf ini menyatakan hasil uji kebohongan ini tidak bisa menjadi alat bukti dalam persidangan.
"Ya kalau lie detector dilihat dalam Pasal 184 KUHAP itu tidak termasuk ada di sana. Karena itu, kalau ahli memahami lie detector yang asal muasalnya itu kalau dasarnya itu dari Peraturan Kapolri, maka ahli memahami itu suatu instrumen untuk keperluan penyidikan," kata Arif saat bersaksi dalam sidang, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Arif mengatakan lie detector itu hanyalah suatu instrumen dan bukan salah satu alat bukti.
Dia juga menyebut lie detector bisa dijadikan alat bukti berdasarkan nilainya, bukan hasilnya.
"Nah, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan. Tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti. Tetapi, kalau hasil dari nilai detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar, masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari nilai detector itu," kata Arif.