WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan tak ada pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir N Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan analisa dalam berkas tuntutan sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa awalnya menyatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.
"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seskual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Jaksa mengatakan berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.
Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.