WAHANANEWS.CO, Jakarta -Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut perubahan wajah Polri kini terasa nyata dan lebih humanis di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebuah tren yang ia yakini akan semakin permanen dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Penilaian tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Komisi III DPR bersama Polri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2025).
Baca Juga:
MK Tolak Uji Materiil, Aturan Jabatan Polri Tetap Berlaku
Politikus Partai Gerindra itu mengawali pemaparannya dengan data konkret yang menunjukkan penurunan signifikan tindakan represif aparat kepolisian.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa puncak represivitas Polri terjadi pada periode 2014–2019 dengan total 240 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat.
Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan periode 2009–2014 yang hanya mencatat 47 kasus serupa.
Baca Juga:
Ambisi Militer Bripda Rio: Ditolak AS dan Jerman, Berakhir di Medan Donbass Rusia
Ia kemudian mengingatkan sejumlah peristiwa menonjol yang mewarnai fase kelam tersebut, mulai dari kasus Buni Yani, Ahmad Dhani, hingga kerusuhan di Bawaslu RI.
Pada masa itu, penanganan demonstrasi kerap diwarnai penangkapan massal serta korban luka yang berdampak pada memburuknya citra Polri di mata publik.
Namun situasi tersebut mulai berubah sejak 2021 setelah Jenderal Sigit memperkenalkan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Dalam periode 2019–2024, jumlah penindakan hukum terhadap kebebasan berekspresi turun drastis menjadi hanya 29 kasus.
Habiburokhman menilai penurunan itu merupakan dampak langsung dari terbitnya Surat Edaran dan Peraturan Kapolri pada 2021.
Kebijakan tersebut menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, dengan mendorong pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif.
Fokus tersebut terutama diterapkan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan semakin menurunkan tingkat represivitas aparat penegak hukum.
"Untuk saat ini dan seterusnya, berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represifitas Polri semakin menurun," ujarnya.
Ke depan, Habiburokhman optimistis wajah humanis Polri akan semakin menguat seiring diterapkannya KUHP baru yang menganut asas dualistis.
Dalam sistem tersebut, pemidanaan tidak cukup hanya didasarkan pada perbuatan fisik, tetapi juga harus membuktikan adanya niat jahat atau mens rea.
Selain itu, KUHAP baru dirancang untuk memperketat perlindungan hak asasi warga negara dalam proses hukum.
Aturan baru tersebut memperketat syarat penahanan dan memperkuat peran advokat agar kewenangan aparat tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dengan instrumen hukum tersebut, Habiburokhman menilai ruang kebebasan berpendapat publik akan semakin terjamin.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]