WahanaNews.co | Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo, kembali diciduk pihak kepolisian terkait kasus narkotika. Revaldo ditangkap berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Dia ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga:
Aktor Muda Baim Alkatiri: Aset Dijual Ayah, Keluarga Bungkam Selama Bertahun-tahun
"Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," katanya, dikutip Antara.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Zulpan. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Baca Juga:
Danramil 420-04/Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Sarolangun
Ia kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian pada 20 Juli 2010 Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010). Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.
Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo. Setelah bebas, Revaldo akhirnya tertangkap kembali hari ini. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.